Warga Sigi Ditangkap di Desa Pajalele Tikke karena Kedapatan Membawa 59 Saset Sabu

Warga Sigi Ditangkap di Desa Pajalele Tikke karena Kedapatan Membawa 59 Saset Sabu
Foto: Istimewa

Pasangkayu, SULBARKINI.com – Satres Narkoba Polres Pasangkayu menangkap pria berinisial H (39) karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Dusun Masennang, Desa Pajalele, Kecamatan Tikke Raya, pada Rabu (3/1/2024) sore.

H yang diketahui merupakan warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, itu ditangkap saat membawa satu bungkusan berwarna hitam yang berisi satu saset besar yang terdiri dari 59 saset kecil sabu saat baru turun dari mobil sewa yang ditumpanginya.

Kasat Narkoba Polres Pasangkayu Iptu Gusti Almasri Pratama membenarkan penangkapan satu tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut. Gusti menyebutkan 59 sabu dalam saset kecil itu rencananya akan diedarkan di wilayah Tikke dan Lariang.

“Ditangkap di dekat Sirkuit Motor Cross Ratu MX sesaat turun dari mobil rental yang ditumpanginya. Pelaku sembunyikan di celana dalam yang digunakannya,” jelas Gusti dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:  Dari Penanaman Pohon Sampai Memberikan Arahan Jajaran Kodim 1427/Pasangkayu Dalam Kunker Pangdam XIV/Hasanuddin

Dia menambahkan, pelaku sudah lima kali mengantarkan sabu dari Kota Palu, Sulteng, ke wilayah Kabupaten Pasangkayu sepanjang tahun 2023 hingga akhirnya tertangkap.

“Pelaku H dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Gusti.