Warga Desa Kakulasan Adukan Penyidik Polda Sulbar ke Ombudsman

Warga Desa Kakulasan Adukan Penyidik Polda Sulbar ke Ombudsman

MAMUJU, sulbarkini.com– Warga Desa Kakulasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju bernama Muliadi laporkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat ke Ombudsman perwakilan Sulbar, Rabu (11/1/2023).

Alasan Musliadi mengadukan sebelumnya bulan Juni 2022 lalu melaporkan kasus pencurian buah kelapa sawit miliknya ke Polda Sulbar. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut oleh Polda Sulbar.

“Enam bulan lalu saya melamporkan kasus pencurian di Polda Sulbar, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya,” ujarnya saat melaporkan ke Ombudsman Sulbar.

Warga Desa Kakulasan Adukan Penyidik Polda Sulbar ke Ombudsman
Ombudsman Sulbar terima pengaduan warga.

Menurutnya Musliadi, dirinya melaporkan dua pelaku pencurian kelapa sawit miliknya.

“Tapi hingga saat ini belum ada penangkapan kedua pelaku pencurian. Sehingga saya mengadukan ke Ombudsman,” paparnya.

Baca Juga:  Baznas Bantu Biaya Pengobatan Mangadung, Lansia yang Sakit Menahun dan Hidup Sebatang Kara di Mamuju

Disebutkan buah sawit miliknya yang dicuri sebanyak 4 ton yang luasnya sekitar 4 haktare yang dikelolanya sejak 2002 dan memiliki bukti kepemilikan lahan supradit.

Kepala Keasistenan pelaporan dan verifikasi Ombudsman Sulbar, Bob Jafar yang menerima langsung pengaduan warga tersebut. Menurutnya alasan pengaduan warga ke Ombudsman Sulbar pasalnya sejak tanggal 23 Juni 2022 kemarin belum ada tindak lanjut pelaporannya kasus pencurian di Polda Sulbar.

Lanjut Bob bahwa akan memastikan apakah pelapor sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polda Sulbar dan juga mengadukan ke Propam Sulbar.

“Kalau kedua itu tidak terpenuhi artinya mendapat pelayanan, maka itu bisa masuk kategori pelaporan di Ombudsman Sulbar,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kampoeng Ramadhan di Mamuju, Sajikan Ratusan Menu Buka Puasa

Menurutnya setelah menerima pengaduan warga akan menganalisa dan melakukan rapat pleno selanjutnya akan menyerahkan ke tim pemeriksaan Ombudsman Sulbar.

“Sesuai SOP-nya Ombudsman setelah laporan diterima dalam waktu 14 hari kedepan ada penyampaian informasi kepada pelapor apakah dilanjutkan atau dihentikan,” pungkasnya.