SulbarKini, Mamuju – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar meringkus tiga warga Kabupaten Mamuju usai ketahuan menimbun 6,2 ton solar subsidi.
Polisi menetapkan FAP (31), UP (35), dan SG (19) sebagai tersangka. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah yang mereka jadikan tempat penampungan, di Dusun Lombang-Lombang, Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sabtu 9 April 2022, kemarin.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 158 unit jeriken 30 liter, 5 drum, 1 tangki rakitan, serta 1 unit mobil bak terbuka yang digunakan tersangka menjalankan aksinya.
“Modus tersangka melakukan pembelian solar dengan menggunakan jeriken dan tangki rakitan,” ujar Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Syamsu Ridwan.
Ia menceritakan, pengungkapan itu berawal ketika pihaknya melakukan patroli. Di depan SPBU Kalukku pada pukul 23.00 wita, mereka melihat beberapa orang sedang mengisi BBM, menggunkan jeriken yang diangkut menggunakan mobil pick up.
“Dilakukan pembuntutan dan penangkapan di rumah yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar di TKP,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (Awal Dion/red)