Tilap Dana BSPS Rp 298 Juta, Dua Tersangka Diancam 20 Tahun Penjara

Tilap Dana BSPS Rp 298 Juta, Dua Tersangka Diancam 20 Tahun Penjara
Tilap Dana BSPS Rp 298 Juta, Dua Tersangka Diancam 20 Tahun Penjara
Polres Polman merilis kasus dugaan korupsi dana BSPS, di Mapolres Polman/Polres Polman

Sulbar Kini, Polman – Polres Polewali Mandar (Polman) menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Selasa 10 Mei 2022.

Kedua tersangka berinisial AAA (29) karyawan perbankan dan MJI (48) seorang wiraswasta. Keduanya diduga menilap dana upah BSPS senilai Rp 298 juta.

Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Laksono mengatakan, anggaran tersebut bersumber dari BSPS yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan. Pelaksanaannya berada di Kelurahan Petoosang dan Desa Mombi Kecamatan Allu. Titik lain di Desa Samasundu, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polman.

Baca Juga:  Modus Persaingan Usaha, Penjual Campuran di Polman Nyamar Jadi Polwan Gadungan

“Anggaran ini bersumber dari APBN tahun 2018,” kata Agung kepada sejumlah wartawan.

Ia mengungkapkan, kedua tersangka memiliki peran berbeda. AAA terlibat dalam penyelenggaraan bantuan BSPS tersebut. Ia kemudian berinisiatif mencetak dan menyerahkan buku tabungan serta ATM berisi dana upah tukang kepada tersangka MJI.

Dana itu mencakup 180 penerima bantuan tanpa surat kuasa. Selanjutnya, MJI mencairkan dana upah tukang tersebut. Ironisnya dana itu tidak diserahkan kepada penerima bantuan.

“Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka MJI, dengan tujuan memperkaya diri sendiri,” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  Ditinggal Merantau, Istri Digagahi Pria Lain, Lahirkan Bayi Lalu Dibunuh untuk Hilangkan Bukti

“Hari ini kami akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” pungkas Agung. (Awal Dion/red)