Terlibat Kasus Investasi Bodong untuk Biaya Politik, Dua Eks Caleg di Sulsel Ditahan di Mamuju

Terlibat Kasus Investasi Bodong untuk Biaya Politik, Dua Eks Caleg di Sulsel Ditahan di Mamuju
PZ (baju hitam) salah satu tersangka kasus penipuan berada di Kejaksaan Negeri Mamuju untuk menjalani pemeriksaan.

Mamuju, SULBARKINI.com – Kasus penipuan dan penggelapan terkait investasi bodong kembali terjadi. Kali ini korbannya merupakan warga Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Korban merupakan owner Perumahan Alfatih Residence. Sementara kedua pelaku berinisial APT (laki-laki) dan PZ (perempuan) telah melakukan aksi kejahatan yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.

Banit Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar, Bripka Aditya Abdi Saputra, yang menangani kasus ini menuturkan, pelaku membujuk rayu korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar lebih dengan dalih penyewaan lokasi tambang yang ternyata milik orang lain.

Selain itu, korban juga diminta menyerahkan uang sebesar Rp 7,3 miliar untuk perdagangan nikel yang ternyata fiktif.

Baca Juga:  Jajakan PSK di Bawah Umur Lewat Michat, 4 Muncikari Mamuju Ditangkap

“Total kerugian korban mencapai Rp 8,9 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, bukan sesuai peruntukannya,” kata Aditya saat diwawancara awak media usai membawa pelaku ke Kejaksaan Negeri Mamuju, Rabu, 31 Juli 2024.

Diduga uang korban tersebut dipakai untuk biaya politik. Apalagi diketahui, kedua pelaku tersebut merupakan mantan calon legislatif pada Pemilu 2024 lalu.

APT merupakan eks caleg DPR RI dari Dapil II Sulawesi Selatan. Sedangkan PZ, mantan caleg DPRD Provinsi Dapil VII Sulawesi Selatan.

“Kejadian ini terjadi pada tahun 2022 dan 2023. Berkas laporan kasus ini sudah lengkap (P21), dan saat ini masuk tahap 2. Tersangka APT ditangkap di Jakarta, tepatnya di Mall Plaza Godok, sementara tersangka PZ menyerahkan diri,” ungkap Aditya.

Baca Juga:  Dua Warga Topoyo Ditangkap karena Narkoba, Satu di Antaranya Mengaku Cucu Wakil Bupati

Dia menambahkan, beberapa dokumen penting telah diamankan sebagai barang bukti, termasuk print out rekening koran, surat tugas, akta pendirian, dan lainnya.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP juncto 55 ayat 1 dan 56, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” pungkasnya. []