Terciduk Simpan Sabu di Peci, Pria asal Wajo Dibekuk Polisi di Pasangkayu

Terciduk Simpan Sabu di Peci, Pria asal Wajo Dibekuk Polisi di Pasangkayu
A (46 tahun) ditangkap polisi karena membawa sabu seberat 4,36 gram.

Pasangkayu, SULBARKINI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu menangkap tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, berinisial A (46 tahun).

Kasat Narkoba Polres Pasangkayu Iptu Muhammad Yusuf mengatakan, A ditangkap di Tanjung Harapan, Kelurahan Pasangkayu, pada Jumat (12/7/2024).

Dari tangan A, polisi menyita barang bukti sebanyak 5 saset sabu dengan berat bruto 4,36 gram yang ditemukan di peci dan tas kecil yang dibawa yang bersangkutan.

“Benar, Tim Opsnal Satres Narkoba telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap A yang merupakan warga Kabupaten Wajo pada Jumat pagi, 12 Juli 2024,” ungkap Yusuf, Senin (15/7).

Dia menyebutkan, sebanyak tiga saset ditemukan dalam tas kecil yang dibawa tersangka A serta dua saset diselipkan di peci dengan total berat bruto 4,36 gram.

Baca Juga:  Seorang Pelajar SMP di Mamuju Ditangkap Polisi karena Miliki Obat Terlarang

“Juga diamankan satu unit motor MX King warna merah dengan nomor pelat DW 2654 PK, satu buah handphone, satu peci berwarna hitam dan tas kecil berwarna hitam,” ujar Yusuf.

Atas perbuatannya, A dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. []