Sulbar Kini, Mamuju – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menghentikan penuntutan dua kasus tindak pidana umum (tipidum) melalui restorative justice.
Hal itu disampaikan Kepala Kejati Sulbar, Didik Istiyanta dalam video konferensi penghentian penuntutan kasus tersebut, Selasa 31 Mei 2022.
Masing-masing tersangka, yakni Andi Amran (30) yang melakukan tindak pidana penipuan dan Ilham (20) kasus penganiayaan.
Alasan penghentiannya, kata Didik, disebabkan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidananya pun di bawah 5 tahun. Ditambah lagi, tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan telah mengganti kerugian korbannya sebanyak Rp. 5,5 juta.
“Korban dan tersangka sepakat untuk berdamai. Tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban memaafkan dan tidak akan menuntut tersangka kembali,” kata Didik Istiyanta.
Menindaklanjuti kebijakan itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM)memerintahkan Kajati Polewali Mandar (Polman) untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Itu sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum. (rls/red)