Tahun Ini, DPRD Pasangkayu Mulai Pembahasan Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Tahun Ini, DPRD Pasangkayu Mulai Pembahasan Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
Rapat paripurna DPRD Pasangkayu di awal tahun 2024.

Pasangkayu, SULBARKINI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu melaksanakan rapat paripurna perdana di tahun 2024, Senin (8/1).

Rapati dipimpin Ketua DPRD Pasangkayu Hj. Alwiaty dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Pasangkayu Arwi, Sekretaris Dewan Mansur, Kabag Persidangan DPRD Pasangkayu Asmarani serta 12 anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu.

Pada rapat awal tahun 2024 itu, Alwiaty menyampaikan beberapa agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Menurutnya, DPRD akan melanjutkan pembahasan empat ranperda baru dan tiga ranperda yang sudah diserahkan Pemkab Pasangkayu selaku pemrakarsa.

“Dari tujuh Ranperda, tiga di antaranya telah diserahkan oleh Pemda Pasangkayu,” sebut Alwiaty.

Salah satu ranperda yang akan dibahas tahun ini yakni terkait perlindungan tenaga kerja lokal yang merupakan hak inisiatif DPRD Pasangkayu.

Baca Juga:  Diduga CPO Milik PT Unggul Tumpah, Ancam Cemari Mangrove hingga Ekosistem Laut

Ranperda lainnya yakni tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa, ranperda tentang perangkat desa dan ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan Pemda.

Sedangkan tiga ranperda yang tertunda pembahasannya sepanjang 2023, yakni ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Mamuju Utara (Matra) Tahun 2014-2024, ranperda tentang hibah kepada Pemda, dan ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman Kabupaten Pasangkayu 2022-2041.

“Ada tujuh ranperda dalam agenda DPRD tahun ini, di mana tiga di antaranya ranperda yang terpending,” pungkas Ketua DPRD Pasangkayu.