Nasional  

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan perkara nomor 75-01-17-30/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Pasangkayu Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Pasangkayu.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.