Sosialisasi UU Desa: Ketua DPRD Sulbar Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat

Sosialisasi UU Desa: Ketua DPRD Sulbar Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat
Oplus_0

Mamuju, SULBARKINI.com – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi, turut hadir dalam acara pembukaan sosialisasi dan public hearing mengenai Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Acara ini berlangsung di Aula Ballroom Hotel D’Maleo, Mamuju, Senin, 6 Mei 2024.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Umum Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, serta pejabat pemerintahan, Kepala Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Provinsi Sulawesi Barat, Ketua DPRD Sulbar menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap perubahan UU Desa untuk memperkuat struktur pemerintahan desa dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

“Partisipasi aktif dari semua pihak sangat kami harapkan dalam implementasi UU ini. Sosialisasi ini bukan hanya untuk informasi, tetapi juga sebagai wadah untuk menampung aspirasi dan masukan yang dapat membantu dalam penyusunan Peraturan Pemerintah,” kata Suraidah Suhardi.

Baca Juga:  Gelar Public Expo, Kanwil Kemenkumham Sulbar Kenalkan Program ke Masyarakat

Muhammad Asri Anas juga menjelaskan bahwa hasil sosialisasi dan public hearing ini akan menjadi dasar untuk penyusunan Peraturan Pemerintah (PP), yang diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa, seperti perpanjangan masa tugas kepala desa.

(Advertorial)