Soal Gaji LPM Tidak di Anggarkan, Ini Penjelasan Lurah Martajaya

Soal Gaji LPM Tidak di Anggarkan, Ini Penjelasan Lurah Martajaya
PASANGKAYU, Sulbarkini.com – Keluhan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)  Kelurahan Martajaya, Kecamatan Pasangkayu terkait gaji tidak dianggarkan, dijawab langsung Lurah Martajaya.
Lurah Martajaya, Erni Abdul Kadir mengatakan, tidak dianggarkannya gaji LPM, karena adanya refocusing atau pemotongan anggaran sebanyak 50 persen dan itu dipotong langsung bagian keuangan daerah.
Sehingga sisa anggaran sebanyak 50 persen lagi itu dianggarkan untuk honor Kader Posyandu, Mangku, Pendeta, Imam dan petugas keagamaan lainnya yang memiliki perang penting di kegiatan kemasyarakatan, serta program lain yang prioritas.
” Saya mengutamakan Kader Posyandu dan petugas keagamaan karena mereka lebih berperan di masyarakat ketimbang LPM,” ungkap Lurah Martajaya, Erni Abdul Kadir, kepada media ini, Minggu (21 April 2024).
Saat ditanya apakah pemotongan anggaran tersebut disampaikan ke LPM atau tidak, Erni menerangkan bahwa pemotongan anggaran oleh bagian keuangan itu telah ia sampaikan langsung ke ketua LPM.
Menurutnya, LPM itu harus punya inisiatif terkait perkembangan dan kemajuan di kelurahan, bukan hanya menuntut gaji namun kerja tidak ada yang nyata.
“Dengan adanya hal seperti ini, bisa saja dalam waktu dekat saya akan bubarkan itu LPM, karena tidak ada juga kontribusinya di kelurahan,” tegas Erni.
Terkait SK LPM, dalam pemberitaan sebelumnya diberikan oleh bupati, Erni membantahnya. Katanya, SK LPM itu lurah yang bertandatangan.
” Bukan Bupati yang memberikan SK, tapi Lurah yang memberikan SK ke LPM dan Lurah yang bertandatangan,” pungkasnya.