Sulbar Kini, Mamuju – Pengadilan Agama (PA) Mamuju Kelas 1B, Sulawesi Barat, merilis data pasangan suami istri (pasutri) yang bercerai sepanjang Januari hingga Juli tahun ini.
Panitera PA Mamuju Kelas 1B, Rosdiana menyebutkan, sepanjang Januari hingga Juli 2022, Pengadilan Agama Mamuju telah menerima permohonan cerai sebanyak 239 perkara.
Dari data itu, 211 perkara telah diputus. 170 permohonan cerai diterima sementara 28 perkara lain belum diputus.
“Ada juga NO (Niet Ontvankelijke Verklaard, red) 6 perkara, digugurkan 1 perkara, gugur 5 perkara, dicoret dari register 1 perkara,” terang panitera Pengadilan Agama Mamuju, Rosdiana, Rabu (27/7).
Pengajuan permohonan perceraian disebabkan beberapa faktor, di antaranya
perjudian, meninggalkan pasangan, perselisihan dan pertengkaran, serta masalah ekonomi.
“Yang paling dominasi itu pertengkaran dan perselisihan dalam rumah tangga sebanyak 170,” kata Rosdiana.
Kemudian, kata dia, faktor terbanyak kedua yakni meninggalkan salah satu pihak sebanyak 39 orang. Perjudian dan masalah ekonomi masing-masing satu kasus.
Selain permohonan cerai, Pengadilan Agama Mamuju juga memiliki kewenangan menerima permohonan dispensasi kawin.
Tercatat sejak Januari hingga Juli 2022 permohonan dispensasi kawin yang masuk sebanyak 31 perkara, dengan rincian 30 perkara sudah diputus kabul, dan 1 perkara belum diputus. (Awal Dion)