Satlantas Polres Polman Musnahkan 81 Knalpot Brong Hasil Tilang

Satlantas Polres Polman Musnahkan 81 Knalpot Brong Hasil Tilang
Pemusnahakan knalpot brong oleh Satlantas Polres Polewali Mandar. Foto: Istimewa

Polewali, SULBARKINI.com – Satuan Lalu Lintas Polres Polewali Mandar (Polman) menggelar pemusnahan barang bukti knalpot brong hasil penindakan tilang terhadap pengendara yang tidak tertib berlalu lintas.

Pemusnahan 81 knalpot brong itu dilakukan di halaman kantor Satlantas Polres Polman pada Rabu (10/1/2024).

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko mengatakan 81 unit knalpot brong itu merupakan hasil tilang Satlantas Polres Polman pada triwulan keempat tahun 2023.

“81 knalpot brong ini dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan satu unit alat pemotong mesin, setiap bagian knalpot dipotong hingga tidak dapat digunakan lagi,” kata Anjar.

Menurut dia, pemusnahan knalpot brong tersebut untuk memberikan efek jera kepada para pengguna knalpot yang bisa mengganggu ketertiban berlalu lintas serta menganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga:  Hubungkan Sulbar dengan Malaysia, KM Cattleya Express Berlayar Perdana 9 Desember 2023

“Selain bunyi yang mengganggu akibat knalpot brong, bisa saja para pengendara lainnya dibuat gagal fokus berkendara dan bisa berakibat terjadinya kecelakaan,” ujar Kapolres Polman.

Anjar berharap ke depannya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Polman tetap terjaga.