Residivis di Mamuju Tengah Kembali Ditangkap, Sudah Dua Kali Ditahan karena Narkoba

Residivis di Mamuju Tengah Kembali Ditangkap, Sudah Dua Kali Ditahan karena Narkoba
PA saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Mamuju Tengah. Foto: Istimewa

Mamuju Tengah, SULBARKINI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Tengah menangkap pria berinisial PA (40) yang merupakan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku ditangkap di Desa Bambamanurung, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, pada Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 05.45 WITA.

PA masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba sejak lima bulan lalu.

“DPO kita tangkap setelah kurang lebih 5 bulan kita lakukan pencarian terkait kasus tindak pidana narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mamuju Tengah, Iptu Tangdilimban, Jumat (10/3).

Tangdilimban menambahkan PA ditangkap setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai keberadaan pelaku di rumahnya. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian bergerak menangkap PA.

Baca Juga:  Penipuan Berkedok Petugas Bansos di Mamuju: 8 Tersangka, 3 di Antaranya Perempuan

“Pada saat kita tangkap dan hendak membawa tersangka ke mobil, tersangka melawan dengan maksud hendak mencoba melarikan diri dan mencoba merampas senjata salah seorang anggota sehingga dilakukan tembakan peringatan,” ujarnya.

“Namun tersangka tetap melarikan dan selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur pada betis kiri,” lanjut Tangdilimban.

Dia menuturkan, pelaku sempat dirawat di RSUD Mamuju Tengah dan selanjutnya ditahan di Polres setempat. PA diketahui sudah dua kali menjadi residivis dengan kasus yang sama.

“Terakhir tahun 2014 di Rutan Mamuju. Tersangka masih dalam proses pemeriksaaan tim penyidik untuk kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” jelas Tangdilimban.

Adapun PA dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.