Putusan Bawaslu Pasangkayu, Pelapor Ajukan Koreksi Ke Bawaslu RI

Putusan Bawaslu Pasangkayu, Pelapor Ajukan Koreksi Ke Bawaslu RI

JAKARTA, Sulbarkini.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, telah membacakan 2 (dua) putusan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dengan nomor Putusan 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/30.03/II/2024 dan Putusan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/30.03/II/2024.

Akibat putusan tersebut, Pelapor melalui kuasa hukumnya mengajukan permintaan koreksi ke Bawaslu RI, Rabu (13/3/2024).

Kuasa Hukum Palapor, Syamsudin, menyampaikan, permintaan koreksi telah disampaikan langsung ke Bawaslu RI dengan nomor permintaan koreksi 001/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/II2024 dan 002/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.

Menurut Syamsudin, ruang koreksi putusan ini adalah bagian dari upaya hukum bagi Pelapor dan ini diatur dalam ketentuan Pasal 45 ayat (1) Per Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.

“Ya koreksi putusan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu sudah kami sampaikan langsung ke Bawaslu RI dan tentu ada beberapa tahapan untuk menunggu putusan koreksi Bawaslu RI, ” ungkap Syamsudin usai dari Bawaslu RI di Jakarta.

Baca Juga:  Korupsi Dana Desa hingga Rp 664 Juta, Mantan Kades di Pasangkayu Ditangkap

Lanjut mantan wartawan ini mengatakan, selain upaya koreksi putusan sebagai langkah hukum, tentu masih ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan, yakni DKPP dan semua ini dibenarkan oleh undang-undang. Ini juga merupakan bagian dari Check and balance terhadap tugas dan tanggung jawab penyelenggara Pemilu oleh setiap warga negara.

“Putusan Bawaslu Pasangkayu harus kita hormati dan hargai sebagai proses penanganan pelanggaran namun putusan tersebut tentu dapat dikoreksi jika putusan tersebut terdapat penerapan hukum yang keliru, ” tutupnya. (Par)