Polresta Mamuju Buru Seorang Bandar Narkoba Asal Sidrap, Sulsel

Polresta Mamuju Buru Seorang Bandar Narkoba Asal Sidrap, Sulsel
Polresta Mamuju Buru Seorang Bandar Narkoba Asal Sidrap, Sulsel
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar saat merilisi kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Foto: Dok. Polresta Mamuju

Satres Narkoba Polresta Mamuju mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kali ini, polisi menangkap pria berinisial F (37) yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan di Kecamatan Tapalang dan B (46) yang bekerja sebagai petani di Mamuju.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, mengatakan penangkapan kedua pelaku berasal dari informasi warga Kecamatan Tapalang. Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan F dan saat penggeledahan polisi menemukan satu saset sabu seberat 0,62 gram.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku membeli barang tersebut dari lelaki B seharga Rp 400 ribu. Kemudian anggota Satnarkoba segera melakukan pengembangan dan pengejaran,” kata Iskandar saat menggelar press realese di Mapolresta Mamuju, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga:  Uji Kelayakan Penggunaan Senpi, Puluhan Personel Polres Polman Jalani Tes Psikologi

Dari tangan tersangka B, polisi mengamankan 15 saset sabu seberat 15,78 gram, 1 unit timbangan kristal, serta uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

“Barang haram tersebut diperoleh dari lelaki inisial BR yang masih DPO yang berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulsel,” ujar Iskandar.

Atas perbuatannya, F dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 5 tahun hingga 15 tahun penjara.

“Sedangkan pelaku B dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 6 tahun hingga 20 tahun penjara,” pungkas Iskandar.

(Awal Dion Saputra)