News  

Polemik Pergantian Sekwan: Pj Gubernur Sebut Sesuai Mekanisme, Ketua DPRD Sulbar Menolak

Polemik Pergantian Sekwan: Pj Gubernur Sebut Sesuai Mekanisme, Ketua DPRD Sulbar Menolak
Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh dengan Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi pada sebuah kesempatan. Foto: Istimewa/HO

Mamuju, SULBARKINI.com – Penjabat Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Zudan Arif Fakrulloh merespons terkait adanya penolakan terhadap pergantian Sekretaris DPRD Sulbar dari Muhammad Hamzih yang menggantikan Abdul Wahab Hasan Sulur yang kini menempati jabatan baru sebagai Kepala Dinas Sosial Sulbar.

Menurut Zudan, pergantian Sekretaris DPRD Sulbar tersebut sudah melalui mekanisme yang berlaku.

“Ini sudah disetujui Mendagri, KSN, dan BKN, makanya kita laksanakan,” ungkap Zudan dalam keterangan resminya, Senin (22/1/2024).

Dia menuturkan, pergantian pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tidak dilakukan secara sepihak, namun untuk penyegaran pejabat.

“Ada dua usulan masuk ke Mendagri, pertama usulan Pemprov dan usulan dari DPRD. Mendagri setujui usulan Pemprov, makanya itu yang kita jalankan,” jelas Zudan.

Baca Juga:  Penyusunan Naskah Akademik Ranperda PSDPK, Sekretariat DPRD Sulbar Gandeng LPPM Unhas

Sementara itu, pejabat Sekretaris DPRD Sulbar yang baru Muhammad Hamzih menyatakan akan mengemban amanah sesuai yang diperintahkan pimpinan.

“Tugas saya setelah dilantik adalah memohon dukungan, bimbingan, arahan, nasihat para pimpinan, dan seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas,” ujar Hamzih.

Dia menegaskan dirinya berharap kepada pejabat Sekretaris DPRD Sulbar sebelumnya Abdul Wahab Hasan Sulur untuk senantiasa mendampingi dan membimbingnya dalam menjalankan tugas sebagai Sekwan.

“Tugas saya adalah melayani seluruh kegiatan para pimpinan dan seluruh anggota DPRD dalam menjalankan serta menyukseskan seluruh program yang telah para pimpinan dan anggota DPRD rencanakan,” imbuh Hamzih.

Tolak Mutasi Sekwan

Secara terpisah, Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi menyatakan penolakan terhadap pergantian Sekretaris DPRD Sulbar dari Abdul Wahab Hasan Sulur ke Muhammad Hamzih.

Baca Juga:  Harga Sapi Kurban Jokowi di Sulbar Sangat Fantastis, Capai Rp 105 Juta

Suraidah menilai Pj Gubernur Sulbar melanggar Undang-undang nomor 23 tahun 2014 dalam pergantian Sekretaris DPRD Sulbar.

Disebutkan, undang-undang tersebut mengatur pengangkatan maupun pemberhentian Sekretaris DPRD harus meminta persetujuan pimpinan DPRD.

“Pj Gubernur Sulbar tidak melakukan itu,” sebut Suraidah kepada wartawan.

Politisi Partai Demokrat ini menyatakan DPRD secara kelembagaan mendesak Pj Gubernur Sulbar untuk menunda pergantian Sekretaris DPRD sampai September 2024 agar tidak mengganggu kegiatan di Sekretariat DPRD.

“Kami menolak Hamzih untuk masuk Sekretaris DPRD dan melakukan kegiatannya sebagai kepala sekretariat. Seluruh anggota DPRD tidak akan menanggapi apapun yang disampaikan Hamzih,” pungkas Suraidah.