Mamuju, SULBARKINI.com – Peserta BPJS Kesehatan di Mamuju kini bisa lebih mudah dalam mendapatkan akses layanan kesehatan. Tanpa memperlihatkan kartu fisik BPJS Kesehatan, peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat dasar maupun lanjutan hanya dengan memperlihatkan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, Andi Baso Mallo, mengatakan BPJS Kesehatan kini menerapkan sistem Single Data Acces dalam melakukan validasi terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Cukup dengan NIK, maka masyarakat dapat dilayani di fasilitas kesehatan. Terkhusus Mamuju, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kepesertaan BPJS, sesuai hasil koordinasi kami dengan Dinas Sosial maka akan langsung didaftarkan menjadi peserta BPJS PBI,” kata Baso Mallo, Senin (12/12/2022).
Menurut dia, Mamuju merupakan daerah yang telah memenuhi Universal Health Coverage (UHC) yang mana minimal 95 persen masyarakat telah tercover Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baso Mallo menyebut, sebagian besar kepesertaan BPJS Kesehatan di Mamuju merupakan peserta bantuan iuran Pemerintah yang ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju.
“Terkait masyarakat yang masih ragu apakah dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau tidak, dapat dicek di aplikasi Mobile JKN. Apabila belum terdaftar maka dapat diurus ke dinas sosial ataupun kelurahan, atau mendaftar sebagai peserta JKN Mandiri jika memungkinkan,” tambahnya.
Dia berharap, penerapan Singel Data Acces tersebut mendorong warga di Mamuju tak lagi ragu maupun kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ada di daerah ini.
“Kami harap hal ini dapat lebih memudahkan masyarakat, terlebih yang berada jauh dari kantor layanan BPJS Kesehatan Mamuju agar tidak perlu lagi bersusah payah datang untuk mencetak kartu JKN BPJS Kesehatan miliknya. Cukup memperlihatkan KTP saja apabila berkunjung ke Faskes, baik itu puskesmas, klinik maupun rumah sakit,” tutup Andi Baso Mallo.