Persiapan Ibu Kota Nusantara, Begini Besaran UMK 2024 di Kaltim

Persiapan Ibu Kota Nusantara, Begini Besaran UMK 2024 di Kaltim
Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik. Foto: Dok. Pemprov Kaltim

Samarinda – Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kalimantan Timur untuk tahun 2024.

Penetapan UMK tersebut dengan mempertimbangkan rekomendasi para bupati dan wali kota yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2024.

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik menyatakan penetapan upah minimum kabupaten dan kota tersebut mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Menurut dia, UMK tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum,” kata Akmal kepada wartawan di Samarinda, Kamis 30 November 2023.

Baca Juga:  Fasilitasi RKPD Tahun 2025, Ini Harapan Kepala Bappeda Pasangkayu

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kalimantan Timur Rozani Erawadi menambahkan, UMK yang telah diumumkan Pj Gubernur Kaltim itu harus dipedomani semua perusahaan yang ada di provinsi tersebut.

Rozani bilang, Pemprov Kaltim serta pemerintah kabupaten dan kota akan memantau pelaksanaan dan penerapan UMK untuk tahun 2024 itu.

“Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, tentu kita akan memberikan pembinaan sebagaimana mestinya. Pembinaan bisa berupa sanksi administrasi sampai pidana. Mulai teguran lisan, tertulis, pencabutan izin usaha, denda sampai pidana,” imbuh dia.

Rozani menuturkan, patokan UMK tersebut diperuntukkan bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari setahun disesuaikan dengan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.

Baca Juga:  Dongkrak PAD Daerah, Mes Pemprov Sulbar Bakal Disulap Jadi Penginapan

Dari penetapan UMK 2024 tersebut, Samarinda mengalami kenaikan 5,04 persen menjadi Rp 3.497.124.

Berikut daftar lengkap UMK untuk kabupaten dan kota di Kaltim tahun 2024.

  1. Samarinda : Rp 3.497.124
  2. Balikpapan : Rp 3.475.595
  3. Bontang : Rp 3.549.307
  4. Kutai Kartanegara : Rp 3.536.506
  5. Kutai Timur : Rp 3.515.324
  6. Kutai Barat : Rp 3.711.017
  7. Paser : Rp 3.372.362
  8. Penajam Paser Utara : Rp 3.715.817
  9. Berau : Rp 3.832.297