Sulbar Kini, Mamuju – Pernikahan anak di bawah umur di Dusun Landa, Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menuai sorotan publik.
Tak terkecuali Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mamuju. Institusi yang getol menyuarakan perlindungan anak itu, menyayangkan adanya kasus pernikah tersebut. Apalagi, pasangan itu masih berstatus siswa.
“Kalau kami tidak setuju jika ada anak yang menikah di bawah umur. Sama halnya merusak generasi dan pemenuhan hak-hak anak,” kata Sekretaris PPPA Mamuju, Harlina, Rabu 25 Mei 2022.
Meski belum mengetahui seluk-beluk pernikahan itu, namun kasus tersebut telah menjadi atensi pemerintah. Langkah awal, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Tapalang.
“Insyaallah dengan adanya informasi ini, kami akan berkordinasi dengan KUA Tapalang. Siapa yang menikahkan dan apa penyebabnya sehingga dinikahkan,” imbuhnya.
Pernikahan tersebut sempat membuat heboh lantaran kedua mempelai masih berstatus siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pengantin pria, Nasming masih kelas I, sedangkan pengantin wanita, Ulansari kelas II. (Awal Dion/Red)