Pernah Dipenjara 1,5 Tahun karena Narkoba, Tuan Barong Kembali Ditangkap Polisi

Pernah Dipenjara 1,5 Tahun karena Narkoba, Tuan Barong Kembali Ditangkap Polisi

Mamuju, SULBARKINI.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Mamuju.

Kali ini polisi menangkap seorang pria bernama Nur Asbi alias Tuan Barong yang diketahui merupakan seorang residivis.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan Tuan Barong ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumahnya. Iskandar menyebutkan pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun sejak tahun 2019.

“Terduga pelaku mengakui bahwa dirinya mulai memakai narkoba jenis sabu pada tahun 2015 dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ungkap Iskandar, Jumat (28/4/2023).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti di antaranya dua saset sedang narkoba jenis sabu, tujuh saset kecil narkoba jenis sabu, satu buah kaca pirex, satu buah alat isap bong, dan ponsel milik pelaku.

Baca Juga:  Gunakan Bom Ikan, Z Terancam 20 Tahun Penjara

“Pengungkapan kasus narkotika ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga mengedarkan narkoba dan menggunakan narkoba jenis sabu,” papar Kapolresta Mamuju.

Tuan Barong dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.