Peredaran Sabu 252 Gram Diungkap Polres Majene, Terbesar 5 Tahun Terakhir

Peredaran Sabu 252 Gram Diungkap Polres Majene, Terbesar 5 Tahun Terakhir
Peredaran Sabu 252 Gram Diungkap Polres Majene, Terbesar 5 Tahun Terakhir
Wakil Kapolres Majene AKP Ujang Saputra saat press release kasus penyalahgunaan narkoba. Foto: Dokumentasi Humas Polres Majene

Satuan Reserse Narkotika Polres Majene berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 252 gram atau senilai Rp 500 juta. Sebanyak 252 gram sabu itu disita polisi dari 3 pelaku yang diketahui merupakan TKI asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang baru pulang dari Malaysia.

Wakil Kapolres Majene AKP Ujang Saputra menyebut ketiga pelaku masing-masing N (33), R (34), dan RAM (20) merupakan pemain baru yang diketahui baru pulang dari Malaysia sebagai TKI.

“Barang yang didapatkan itu dibawa dari tempat kerja mereka (Malaysia),” ungkap Ujang Saputra saat menggelar press release di Mapolres Majene, Rabu (28/9/2022).

Dalam kasus ini, lanjutnya, pelaku N berperan sebagai pengedar atau perantara jual beli sabu. Sementara R sebagai penyedia atau pemasok barang haram tersebut dan RAM sebagai kurir yang melakukan penjualan dan pengedaran sabu di sejumlah wilayah.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Sulbar Gerebek Gembong Narkoba dengan Sistem Loket Penjualan di Pinrang

“Barang bukti yang diamankan dari N sebanyak 2,41 gram, sedangkan dari R dan RAM sebanyak 117,33 gram. Dua saset sabu lain seberat 133,19 diambil dari tersangka N di rumahnya,” imbuh Ujang.

Menurut dia, pengungkapan peredaran sabu sebanyak 252 gram senilai Rp 500 juta merupakan yang terbesar yang berhasil diungkap Polres Majene dalam 5 tahun terakhir.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.