Pentolan Gangster Meksiko Ditangkap di Terminal Nganjuk, Jawa Timur

Pentolan Gangster Meksiko Ditangkap di Terminal Nganjuk, Jawa Timur
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menunjukkan foto daftar pencarian orang Roberto Sicairos Valdes yang merupakan warga negara Meksiko terduga pelaku kasus penembakan WNA saat konpers di Polres Badung, Bali, Selasa (30/1/2024). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO

Nganjuk – Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polda Bali, dan Polres Nganjuk menangkap Roberto Sicairos Valdes (27), gembong narkoba dan bos gangster asal Meksiko yang sempat buron.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Sicairos ditangkap di Terminal Nganjuk, Jawa Timur, pada Selasa (30/1/2024) sore.

Sicairos diketahui merupakan terduga pelaku penembakan dan perampokan terhadap warga negara Turki di Bali. Usai melakukan penembakan di Bali, Sicairos kemudian melarikan diri ke Jawa Timur.

“Dari Bali, (pelaku) carter mobil (ke Jawa Timur). Kemudian, dia pura-pura ke hotel dan di hotel dia hanya pura-pura cek in, (tapi) lanjut ke terminal Nganjuk mau naik bis,” jelas Djuhandhani, dikutip dari beritajatim.com jaringan media AMSI.

Baca Juga:  Terciduk Simpan Sabu di Peci, Pria asal Wajo Dibekuk Polisi di Pasangkayu

Disebutkan, Sicairos berencana melarikan diri ke Surabaya dengan menumpang bis. Namun, rencana tersebut terbongkar ketika tim gabungan melakukan penangkapan di terminal Nganjuk.

Sicairos Valdes Roberto dituduh menembak warga negara Turkiye, Turan Mehmet, bersama tiga rekannya warga negara Meksiko di Bali pada tanggal 23 Januari 2024.

Tiga pelaku lainnya, Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36), juga telah diamankan.

Senjata api yang diduga digunakan dalam penembakan, yaitu senjata jenis Baykal Makarov 800 mm, telah disita oleh polisi dan sedang diperiksa oleh Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Bali.

Saat ini, para terduga pelaku telah dibawa ke Polda Bali dan akan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP, Pasal 338 juncto Pasal 35 KUHP, dan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ian)