Penimbunan 6,2 Ton Solar Subsidi, Polisi Bakal Periksa Pemilik hingga Operator SPBU Kalukku

Timbun 6,2 Ton Solar, Tiga Warga Mamuju Jadi Tersangka
Penimbunan 6,2 Ton Solar Subsidi, Polisi Bakal Periksa Pemilik hingga Operator SPBU Kalukku

SulbarKini, Mamuju – Polda Sulawesi Barat (Sulbar) akan memeriksa pemilik dan karyawan SPBU Kalukku atas kasus penimbunan 6,2 ton solar subsidi.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, selain mengamankan tiga orang pelaku, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap operator SPBU.

“Kita lihat hasil perkembangan pemeriksaan. Kita akan periksa secara maraton para tersangka, operator SPBU dan nanti ke pemiliknya juga,” ujar Syamsu Ridwan, Minggu 10 April 2022.

Sebelumnya, polisi meringkus tiga warga Kabupaten Mamuju. Mereka jadi tersangka penimbunan solar subsidi sebanyak 6,2 ton. Modus kejahatannya, para tersangka membeli BMM subsidi dengan memodifikasi tangki serta menggunakan jerigen.

Polisi menangkap mereka di salah rumah yang mereka jadikan penampungan, di Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sabtu kemarin.

Baca Juga:  Sepanjang Januari-Juli, 170 Pasutri di Mamuju Resmi Bercerai

Barang bukti yang diamankan berupa 158 unit jeriken, 5 drum, 1 tangki rakitan, serta 1 unit mobil bak terbuka. (Awal Dion/red)