Pengerjaan Jalan Arteri Tahap II Mamuju Terhambat Regulasi, Pj Gubernur Siap Buat Pergub

Pengerjaan Jalan Arteri Tahap II Mamuju Terhambat Regulasi, Pj Gubernur Siap Buat Pergub
Pengerjaan Jalan Arteri Tahap II Mamuju Terhambat Regulasi, Pj Gubernur Siap Buat Pergub
Jalan Arteri Mamuju. Foto: Adi Pallawalino/SulbarKini

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) akan segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pembebasan lahan untuk kelanjutan pengerjaan Jalan Arteri Tahap II Mamuju.

Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik, mengatakan kelanjutan pengerjaan Jalan Arteri II di Mamuju sepanjang 1,8 kilometer itu masih terkendala pembebasan lahan.

Namun saat ini, kata dia, Pemprov Sulbar sudah mendapatkan dukungan dari Kementerian PUPR untuk anggaran pembebasan lahan senilai Rp 20 miliar.

“Pertama kan kita nggak punya anggaran, makanya kita ke sana (Kementerian PUPR) minta langsung, disiapkan Rp 20 miliar,” kata Akmal Malik, Jumat (23/9/2022).

Dia menuturkan, yang menjadi kendala saat ini yakni terkait aturan baru Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang belum bisa menjadi dasar untuk menganggarkan pembebasan lahan untuk proyek Jalan Arteri II.

Baca Juga:  Pemprov Sulbar Lobi Batik Air, Harap Penerbangan Mamuju-Makassar Tetap Setiap Hari

Akmal menyatakan, dirinya akan melakukan diskresi dengan melibatkan sejumlah Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) untuk segera membuat Peraturan Gubernur.

Dia tak ingin proyek senilai Rp 160 miliar yang diperuntukkan ke Sulawesi Barat justru beralih ke daerah lain karena tidak bisa menuntaskan persoalan pembebasan lahan.

“Kalau tidak ada regulasi kita boleh melakukan diskresi, kita ambil alih, kita buat pergub,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sulbar Sjofa Rosdiansjah mengharapkan pemerintah daerah, baik Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamuju untuk segera menuntaskan lahan di lokasi pengerjaan Jalan Arteri Tahap II.

Disebutkan, masih ada 21 bidang tanah (persil) yang perlu dibebaskan, dan progresnya hingga saat ini belum terbayar. Selain persoalan dana yang belum siap, juga masih terdapat 8 persil belum dilengkapi dokumen dari pemilik lahan sebagai dasar dilakukan pengukuran dan penentuan harga. (*/ls)