Pemkab Mamuju Bakal Segel THM yang Tetap Buka Selama Ramadan

Camat Simboro Rangkap Jabatan, Bupati Mamuju Janji Lakukan Mutasi
Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi.

Mamuju, SULBARKINI.com – Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi menegaskan kepada pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Mamuju untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan.

Sutinah menyatakan pihaknya sedari awal sudah mengeluarkan surat edaran ke para pengelola THM di Mamuju.

“Teman-teman tim dari Pemkab Mamuju telah diturunkan keliling untuk menyidak THM dalam rangka menindaklanjuti surat edaran yang kita buat. Mudah-mudahan, seperti di tahun-tahun sebelumnya nanti beroperasi kembali setelah lebaran,” ungkap bupati perempuan pertama di Sulawesi Barat ini, Rabu (22/3/2023).

Dia menambahkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola THM yang tidak mematuhi surat edaran terkait penutupan selama bulan Ramadan.

“Nanti kita akan lihat izinnya, kalau memang mereka (pelaku THM) tidak mengindahkan edaran tersebut, tentu izinnya akan ditinjau kembali,” kata dia.

Baca Juga:  400 Butir Obat Keras Disita Polisi Usai Bekuk 1 Tersangka Pengedar di Mamuju

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Mamuju, Edi Suryanto, meminta para pengelola THM untuk mematuhi surat edaran bupati tersebut.

“Jika didapati ada yang buka, berdasarkan aturan Perda Mikol, maka kami akan melakukan tindakan tegas. Yang pertama teguran, setelah cukup dua sampai tiga kali ditegur, maka akan dilakukan penyegelan,” tandas Edi.