SulbarKini, Mamuju – Pemilik SPBU Kalukku terancam sanksi pemutusan hubungan kerja dengan Pertamina Regional Sulawesi jika terbukti terlibat dalam aksi penimbunan 6,2 ton solar subsidi.
Hal itu ditegaskan Senior Supervisor, Communication, and Relation Pertamina Regional Sulawesi, Taufik Kurniawan, Rabu 13 April 2022.
Menurut Taufik, jika pemilik terbukti terlibat, maka pertamina akan memberikan saksi internal. Mulai dari dari teguran dan pemutusan alokasi BBM.
“Bahkan sampai dengan pemutusan hubungan usaha. Tergantung keterlibatannya, apakah hanya di oprator saja atau ada oknum SPBU yang ikut bermain di situ,” tegas Taufik.
Selain itu, kata dia, pihak pertamina selalu siap memenuhi panggilan, jika penyidik membutuhkan keterangan.
“Yang jelasnya kita dari Pertamina kooperatif, sepanjang dibutuhkan akan memberikan keterang semua yang diperlukan,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Polda Sulbar menetapkan satu tersangka berinisial F (31). Warga Mamuju ini bertindak sebagai pemilik solar tersebut. Sementara empat orang lainnya menjadi saksi.
Modus pelaku mengambil BBM subsidi di SPBU Kalukku menggunakan jeriken. BBM itu kemudian ditimbun di penampungan di Dusun Lombang-Lombang, Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. (Awal Dion/Red)