Pelaku Pencurian Motor di Pasangkayu Dibekuk Polisi Usai 3 Tahun Jadi DPO

Pelaku Pencurian Motor di Pasangkayu Dibekuk Polisi Usai 3 Tahun Jadi DPO

Unit Resmob Polres Pasangkayu menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial FS di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Kecamatan Tikke Raya, Rabu (23/11/2022).

Pelaku diketahui sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pasangkayu atas kasus pencurian sepeda motor disertai kekerasan yang dilakukan pada pertengahan tahun 2019 lalu. FS ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/48/VII/2019/Polres Pasangkayu tertanggal 3 Juli 2019,

“Setelah sekian lama pencarian, pelaku curas akhirnya kita tangkap di jalan poros Tikke Raya,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan, Kamis (24/11).

Ronald menuturkan, pelaku bersama adiknya berinisial RF beraksi dengan mendatangi korban sambil membawa sebilah parang yang terhunus.

Baca Juga:  Kolaborasi Bersama Polda Sulbar, PT Pasangkayu Gelar Bakti Sosial di Dusun Salurayya

“Jadi mereka mendatangi rumah korban dan berpura-pura berkata kepada korban kau bilangi saya ‘telaso’ sehingga korban merasa takut. Kemudian dengan spontan pelaku mengarahkan sebilah parang terhunus ke arah korban sehingga korban takut dan masuk ke dalam rumah ketakutan,” ujar Ronald.

Selanjutnya, pelaku bersama adiknya membawa motor korban yang terparkir di samping rumah. Ronald menyebutkan, pelaku dan korban saling mengenal namun tak terlalu dekat.

“Pelaku mengakui bahwa setelah kejadian tersebut dirinya bersembunyi di rumah keluarganya di wilayah Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Sulteng,” ucap dia.

“Saat ini pelaku kita amankan bersama barang bukti satu unit motor Vixion dan saat ini pelaku menjalani pemeriksaan lanjutan di Reskrim Polres Pasangkayu,” pungkas Ronald.