Pasangan Anak di Bawah Umur, MUI Mamuju: Sulit Mencapai Tujuan Pernikahan

Pasangan Anak di Bawah Umur, MUI Mamuju: Sulit Mencapai Tujuan Pernikahan
Pasangan Anak di Bawah Umur, MUI Mamuju: Sulit Mencapai Tujuan Pernikahan
Ketua MUI Mamuju, Namru Asdar/ist

Sulbar Kini, Mamuju – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mamuju buka suara menyangkut pernikahan anak di bawah umur yang baru-baru ini terjadi di Kecamatan Tapalang.

Menurut Ketua MUI Kabupaten Mamuju, Namru Asdar, dalam Islam pernikahan itu menghendaki kemaslahatan manusia. Pernikahan tidak sekadar bertumpu pada aspek kematangan bilogis saja, tetapi banyak aspek lainnya.

“Juga kematangan emosional, kematangan berpikir dan kematangan untuk bertanggung jawab,” ujarnya, Kamis 26 Mei 2022.

Kata Namru, proses Ijab kabul antara seorang wanita dan pria adalah sesuatu yang sakral. Nantinya seorang suami akan memikul tanggung jawab sebagai kepala keluarga yang tadinya masih tanggung jawab orang tuanya.

Baca Juga:  Lagi, Desa Mekkata Diterjang Banjir, Lima Dusun Terendam

Selain itu, seorang suami harus bisa mengayomi, melindungi, dan menafkahi istrinya secara lahir dan batin.

“Kalau anak-anak sulit mencapai tujuan pernikahan yakni, sakinah, mawahda dan warahma,” kata Namru.

Meski dalam Islam pernikahan siri itu sah, namun, kata dia, proses pernikahan tersebut tidak memiliki legalitas di mata negara atau tidak tercatat di KUA. Akibatnya, pasangan tersebut tidak akan memiliki buku nikah.

“Dampaknya, ketika akan mengurus administrasi kependudukan, atau  mengurus akte kelahiran anaknya akan terkendala jika tidak memiliki buku nikah,” terangnya.

Ditanya prosedur nantinya bagi pasangan usia dini baru bisa memiliki buku nikah.

“Ada presedur tersendiri namanya isbat nikah. Didaftarkan keabsahannya di pengadilan agama ketika kedua pasangan sudah berusia 19 tahun baru bisa memiliki buku nikah,” tutup Namru. (Awal Dion)