Pacu Produktivitas Kemiri, Warga Polman Manfaatkan Kawasan Hutan

Pacu Produktivitas Kemiri, Warga Polman Manfaatkan Kawasan Hutan
Pacu Produktivitas Kemiri, Warga Polman Manfaatkan Kawasan Hutan
Warga Desa Puppuring, Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar tengah menjemur kemiri/IST

SulbarKini, Polman – Masyarakat Desa Puppuring, Kecamatan Alu Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar) memanfaatkan kawasan hutan guna meningkatkan produktivitas kemiri.

Kawasan itu dipergunakan sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Saluloppo. Mereka telah lama mengelola kawasan hutan itu menjadi lahan produksi kemiri.

Salah seorang warga, Majelis mengatakan, begitu banyak potensi sumber daya alam di wilayahnya. Salah satunya kemiri yang menjadi salah satu sumber pendapatan warga. Sayangnya hal tersebut terkendala pada pengelolaan kawasan hutan yang notabene milik negara.

“Bukan tanah masyarakat. Tapi kita juga tetap mengelolahnya yang terlanjut sudah dikelolah sejak dahulu,” kata Majelis, Rabu 6 April 2022.

Baca Juga:  Satu Kontainer Ikan Terbang Beku Senilai Rp 133 Juta dari Sulbar Siap Ekspor ke Jepang

Meski bukan tanah warga, kata Majelis, anggota kelompok tetap mengelola kawasan tersebut. Disebabkan sudah ada ada isyarat dari pemerintah melalui Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial serta PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Kedua regulasi ini memberikan lampu hijau bagi masyarakat setempat untuk mengelolah kawasan hutan. Apalagi, kelompok tani tersebut sudah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kami bersyukur karena kami punya kelompok ada ijinnya untuk mengelolah kawasan” bebernya.

Terpisah, Kabid Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Dinas Kehutanan Sulbar, Nenny Tandi Rapak menjelaskan, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak atau hutan adat.

Baca Juga:  Mahasiswa Unsulbar Belajar Ekonomi Politik ke Rumah Penyu Mampie

Dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya. Itu terangkum dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.

“Manfaat perhutan sosial bagi masyarakat adalah mereka mendapat pengakuan dan mereka mendapatkan perlindungan secara hukum dalam mengelolah kawasan hutan,” terang Nenny.

Ia melanjutkan, “Ini adalah salah satu penyelesaian konflik, sengketa dalam hal pengelolaan kawasan hutan” tukasnya.

Selain kemiri, juga terdapat potensi lainnya seperti kopi, madu, durian, jagung, rotan dan masih banyak lagi sumber daya alam hasil hutan yang bisa dikelolah oleh masyarakat. (Yusril/Awal Dion/red)