Oknum Wartawan di Sulbar Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Diancam 5 Tahun Penjara

Oknum Wartawan di Sulbar Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Diancam 5 Tahun Penjara
Oknum Wartawan di Sulbar Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Diancam 5 Tahun Penjara
Sosok oknum wartawan AC dan rekannya SR yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Majene/Saharuddin Nasrun

Sulbar Kini, Majene – Satuan Reserse Narkoba Polres Majene menetapkan seorang oknum wartawan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian mengungkapkan, tersangka berinisial AC berusia 45 tahun. Ia merupakan oknum wartawan salah satu media daring atau online di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).

AC ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di Lingkungan Saleppa, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Senin 9 Mei 2022, lalu.

Ia diduga telah menyalahgunakan narkotika usai ditemukan sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan.

Barang bukti itu berupa satu kaca pirex berisi narkotika jenis sabu seberat 0,0015 gram serta alat isap. Bukti diperkuat setelah hasil tes urine AC dan rekannya SR (49) dinyatakan positif.

Baca Juga:  Dipicu Cemburu, Seorang Pemuda di Majene Nekat Aniaya Pacar dengan Pisau Dapur

“Hasil pemeriksaan laboratorium forensik keduanya juga positif methapetamine dengan laporan polisi Nomor LP/A/53/V/2022/Polda Sulbar/ Res Majene/SPKT tanggal 9 Mei 2022,” kata Febryanto, dalam konferensi pers di Mapolres Majene, Kamis 19 Mei 2022.

Menurut Febryanto, penangkapan AC merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain, yakni SR (49). SR merupakan rekan tersangka.

Ia ditangkap lebih dulu dalam kasus yang sama, di Lingkungan Lembang, Kecamatan Banggae Timur Majene. Dari keterangan SR, nama tersangka AC pun terkuak.

Hasil introgasi polisi, diketahui bahwa AC membeli sabu dari SR seharga Rp 900 melalui transfer rekening bank.

“Berdasarkan pengakuan SR, keduanya bersama-sama mengkonsumsi barang haram tersebut,” ungkapnya.

Polisi menyita banyak barang bukti dalam kasus ini. Dari tersangka AC, polisi mengamankan satu kaca pirex berisi narkotika jenis sabu seberat 0,0015 gram, serta alat isap sabu berupa enam potongan pipet, satu tutup botol yang telah dilubangi, satu korek gas serta satu unit gawai jenis Realmi.

Baca Juga:  Faisol Ali Harap 5 UPT Kemenkumham Sulbar Lolos Penilaian TPI Pusat

Sementara dari tersangka SR, polisi menyita satu pembungkus rokok sampoerna berisi enam buah pipet sudah terpotong dan satu tutup botol yang telah dilubangi. Selain itu, diamankan pula satu saset bekas pakai, satu pirex bekas pakai, tiga saset kosong, satu korek gas dan satu unit gawai Oppo F 11 milik.

Febryanto menegaskan, atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam 5 tahun penjara. (Awal Dion/red)