Oknum LSM Sekaligus Mengaku Wartawan di Mamasa Ditangkap karena Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur

Kejari Majene Tahan 2 Tersangka Korupsi Bantuan Kementerian Pendidikan, 1 di Antaranya ASN
Ilustrasi tersangka. Foto: Int

Mamasa, SULBARKINI.com – Unit Resmob Polres Mamasa menangkap seorang pria paruh baya berinisial AL (50) atas kasus membawa kabur gadis di bawah umur dan diduga terlibat kekerasan seksual.

AL yang mengantongi identitas sebagai wartawan dan mengaku anggota LSM ini ditangkap di Jalan Poros Mamasa-Polewali Mandar pada Rabu (27/9/2023) malam sekitar pukul 23.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Mamasa AKP Laurentius Madya Wayne mengatakan AL ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/64/IX/2023/SPKT/RES MAMASA/POLDA SULBAR Tanggal 27 September 2023.

Menurut Laurentius, AL dilaporkan karena membawa kabur seorang pelajar putri di salah satu SMA di Kabupaten Mamasa.

“Terduga pelaku diamankan di Jalan Poros Mamasa-Polman yang kemudian langsung dibawa ke Polres Mamasa untuk dilakukan pemeriksaan,” sebut Laurentius, dalam keterangannya, Jumat (29/9).

Baca Juga:  Musda Gerakan Pramuka Sulbar di Mamasa, Sekjen Kwarnas Pesan Jadi Forum Konsolidasi Kepramukaan

Dia menambahkan, polisi sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku AL yang membawa kabur gadis di bawah umur.

“Korban ditemukan di Kecamatan Sumarorong dan pelaku sempat berusaha kabur yang kemudian ditangkap di Jalan Poros Mamasa-Polman. Kasusnya tindak pidana kekerasan seksual dan melarikan anak perempuan yang belum cukup umur,” ungkap Laurentius.

Menurut Laurentius, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan dan masih dalam proses pemeriksaan.

“Kami masih dalam proses pemeriksaan, mohon bersabar. Untuk informasi lengkapnya akan kami sampaikan setelah kami memeriksa selama 1×24 jam,” tandas dia.