Mamuju, SULBARKINI.com – Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju Andi Sulkifli Rahman (64) dan Direktur CV Cari Sahabat Basri sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat apung bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju.
Kasubdit III Tipikor AKBP Hengky mengatakan dugaan kasus korupsi ini bermula saat Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju menganggarkan pengadaan alat apung bermotor penumpang dengan menggunakan APBD tahun anggaran 2017 dengan nilai kontrak Rp 1,7 miliar.
Selaku rekanan dalam proyek tersebut yakni CV Cari Sahabat.
“Dari proyek ini, tersangka diketahui melakukan penyelewengan yang merugikan negara. Berdasarkan laporan hasil perhitungan, kerugian negara sebanyak Rp 1,5 miliar digelapkan oleh tersangka,” ungkap Hengky saat press release, Senin (23/10).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.