LPM Kelurahan Martajaya Pertanyakan Gaji Yang Tidak Terbayarkan Sejak TA 2023

LPM Kelurahan Martajaya Pertanyakan Gaji Yang Tidak Terbayarkan Sejak TA 2023
oplus_1026

PASANGKAYU, Sulbarkini.com – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Martajaya, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), pertanyakan gaji mereka yang tidak pernah terbayarkan sejak triwulan ke-2 Tahun Anggaran (TA) 2023.

Diketahui, LPM ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat desa atau kelurahan. Dimana LPM sejajar dengan BPD di Desa yang mengantongi SK Kepala Daerah.

Ketua LPM Kelurahan Martajaya Majeng saat diwawancarai mengungkapkan, gajinya beserta anggotanya tidak terbayarkan sejak Bulan April Tahun 2023. Ia menuturkan, Bulan April 2023 lalu sudah dilakukan kordinasi dengan Kelurahan namun alasannya gaji LPM sudah tidak ada karena terkendala tidak ada anggaran.

“Saat saya tanyai mengapa gaji kami pengurus LPM tidak terbayarkan, alasan dari kelurahan katanya sudah tidak ada karena banyaknya pemangkasan anggaran,” ungkap Majeng kepada media ini, Minggu (21/4/2023).

Baca Juga:  Putusan Bawaslu Pasangkayu, Pelapor Ajukan Koreksi Ke Bawaslu RI

Majeng juga mengungkapkan, selama adanya rapat atau pembahasan tentang program Kelurahan, ia mengaku tidak pernah dilibatkan, terlebih saat melakukan pemangkasan gaji LPM.

“Harusnya saat ada pembahasan program Kelurahan, kami pengurus LPM dilibatkan. Bahkan anggota kami yang semula 8 Orang, 2 Orang sudah di pecat oleh kelurahan tanpa adanya pemberitahuan awal,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Camat Pasangkayu Irwan Lasibe’, S.Sos, membenarkan saat ini beberapa pengurus LPM Kelurahan Martajaya telah mengadukan nasibnya dan mengaku gajinya hanya dibayarkan 3 Bulan sejak Tahun 2023, dan selebihnya hingga saat ini belum ada pembayaran gaji lagi.

“Benar, saat ini ada beberapa anggota LPM Kelurahan Martajaya yang mengadu ke saya bahwa gaji mereka belum dibayarkan sejak triwulan ke-2 TA 2023,” terangnya.

Baca Juga:  Kuasai Permainan, Martasari A Menang Telak dari KKT Tikke' Dalam Laga Final Turnamen Voli Putra CV KM CUP

Irwan Lasibe’ juga menuturkan, beberapa kali setiap ada rapat di Kecamatan, ia selalu menyampaikan kepada Kepala kelurahan Martajaya untuk segera menganggarkan gaji LPM. Menurut Irwan, hal itu wajib berdasarkan perintah perundang-undangan.

“Bila berbicara anggaran minim, mengapa kelurahan lainnya mampu menganggarkannya. Penganggaran gaji LPM bukan sebuah pilihan, namun sudah menjadi sebuah kewajiban berdasarkan perintah Undang-undang,” tegasnya.

Diketahui, untuk gaji pengurus LPM Ketua Rp 1.050.000,-, Sekertaris Rp 773.000,- dan anggota lainnya Rp 773.000,- per Bulannya. (Eds)