Legislator Sulbar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Papua Barat

Legislator Sulbar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Papua Barat
Legislator Sulbar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Papua Barat
Jajaran Kejaksanaan Negeri Teluk Bintuni usai merilis empat tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo/ist

Sulbar Kini, Mamuju – Oknum Anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Oknum tersebut berinisial JB. Legislator Fraksi Hanura itu diduga terlibat dalam aksi penggelapan uang pembangunan Pasar Rakyat Babo senilai Rp 3 miliar.

Dalam kasus itu, JB berperan sebagai pengendali keuangan pembangunan Pasar Babo dengan pagu Rp 6 miliar. Dana itu bersumber dari Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2018.

Kejaksanaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menetapkan JB sebagai tersangka bersama ketiga rekannya, yakni MJ, TR, dan MS karena hasil pengerjaan fisik tidak sesuai. Meski sudah menjadi tersangka, JB belum ditahan.

Baca Juga:  Minimarket di Mamuju Tak Lagi Jual Kinder Joy

“Dari hasil audit BPKP ada pekerjaan yang tidak sesuai antar fisik di lapangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar,” ujar Kepala Kejari Teluk Bintuni Johny A. Zebua dalam konferensi pers, Rabu 27 Juni 2022, lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Teluk Bintuni, Ramli Amana mengungkapkan, dua tersangka dalam kasus itu berstatus ASN Pemerintah kabupaten Teluk Bintuni. Tersangka lain berasal dari luar daerah.

“Satu orang swasta sebagai kontraktor, kemudian satunya lagi berstatus salah satu oknum Anggota DPRD di Provinsi Sulawesi Barat,” ungkapnya seperti dilansir dari RRI.co.id.

Menurut Ketua DPRD Sulbar, Sitti Suraidah Suhardi, sebelumnya memang pernah ia menerima pemberitahuan dari Kejari Teluk Bintuni menyangkut penyelidikan terhadap tersangka.

Baca Juga:  Merujuk Dua Aturan Lex Spesialis, Pj Gubernur Pastikan Mutasi Sekretaris DPRD Sulbar Tak Melanggar Aturan

“Ada pemberitahuan untuk pemeriksanaanya dan kita tidak bisa melawan hukum,” beber Suraidah, Sabtu 2 Juli 2022.

Menyoal sikap intitusi DPRD Sulbar, Suraidah mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh.
Ia hanya bisa menunggu proses hukum dari Kejari Teluk Bintuni.

“Kita menunggu saja, kalau sudah ada masuk keputusan dari kejaksanaan, kita akan panggil bersangkutan. Kita juga tunggu inkrahnya,” tandasnya. (*)