Pasangkayu, Sulbarkini.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu resmi mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024.
Berdasarkan pengumuman Nomor 630/PL.02.2-Pu/7601/2/2024, pendaftaran akan berlangsung mulai 27 hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Pasangkayu, Jalan Ir Soekarno-Pasangkayu.
Calon pasangan harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk syarat dukungan partai politik (Parpol) dengan jumlah minimal 9.466 suara sah. Pendaftaran akan dibuka pada pukul 08.00 hingga 16.00 WITA pada 27-28 Agustus, dan hingga 23.59 WITA pada 29 Agustus.
Persyaratan bagi calon mencakup kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 25 tahun, pendidikan setingkat sekolah lanjutan atas, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, calon tidak boleh memiliki catatan kriminal serius dan harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
KPU juga membuka akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi partai politik peserta pemilu, dan menyediakan layanan helpdesk untuk informasi lebih lanjut.
Calon dan partai politik dapat menghubungi KPU melalui Email : kpukabupatenpasangkayu@gmail.com atau Nomor Hp/WA 085341156367 a.n Kiraman dan Nomor Hp/WA08114605808a.n Taufik atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Pasangkayu yang beralamat di Jl. Ir Soekarno-Pasangkayu.
Pengumuman ini dikeluarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu, M. Alkabfi R. Lidda, pada tanggal 24 Agustus 2024, dan diharapkan dapat diikuti dengan baik oleh seluruh pihak terkait.