Korupsi Pembangunan LPP Mamuju, Kejati Seret Tersangka Baru

Korupsi Pembangunan LPP Mamuju, Kejati Seret Tersangka Baru
Korupsi Pembangunan LPP Mamuju, Kejati Seret Tersangka Baru
Suasana konferensi pers Kejati Sulbar saat merilis tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan LPP Kelas III Mamuju/ist

Sulbar Kini, Mamuju – Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) memasuki babak baru.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus itu. Kali ini menyeret lelaki berinisial AAY.

Penetapan tersangka selama 20 hari di Rutan Klas II B Mamuju berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor : PRINT – 329/ P.6.5/ Fd.2/ 05/ 2022 tanggal 24 Mei 2022.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulbar Feri Mupahir menjelaskan, proyek pembangunan LPP itu berasal dari Kanwil Kemenkumham Sulbar tahun anggaran 2018.

Tersangka AAY meminjam CV Cipta Persada Nusantara untuk mengajukan penawaran selaku Managemen Konstruksi (MK) yang bersepakat membagi fee senilai 5 persen dengan pemilik CV.

Setelah melalui proses pelelangan oleh Pokja pemilihan barang dan jasa Kanwil Kemenkumham Sulbar, AAY memenangkan pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 600 juta.

Baca Juga:  Gelar Public Expo, Kanwil Kemenkumham Sulbar Kenalkan Program ke Masyarakat

Namun AAY dan CV. Cipta Persada Nusantara tidak melaksanakan pekerjaan selaku manajemen konstruksi secara optimal. Dari 5 orang ahli teknik yang diajukan dalam penawaran, hanya 2 orang saja yang dipekerjakan di lapangan.

AAY pun tidak mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam melaksanakan pengawasan terhadap pembangunan tersebut. Tidak pula membuat laporan perkembangan sesuai kontrak pekerjaan konstruksi gedung LPP Kelas III Mamuju.

Selain itu, kata Feri Mupahir, AAY tidak pula melakukan teguran terhadap adanya kekurangan kualitas maupun kuantitas pekerjaan konstruksi. Tidak meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progress pekerjaan yang diklaim atau dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan konstruksi.

Sehingga, kata dia, pekerjaan terlaksana namun tidak sesuai kontrak. Pelaporan progres pekerjaan yang dibuat tidak sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan.

Perbuatan AAY bersama dengan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu M, AW, SB dan AM mengakibatkan pekerjaan pembangunan LPP Kelas III mamuju tersebut oleh PT. Menara Jaya Konstruksi dilaksanakan hingga selesai 100 persen dan telah dibayarkan 100 persen. Akan tetapi, terdapat kekurangan kuantitas maupun kualitas sesuai hasil pemeriksaan tim teknis.

Baca Juga:  Kena OTT Bersama Oknum Kontraktor, Kadis PMD Mamuju Terancam 20 Tahun Penjara

“Sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 2,4 miliar sebagaimana dalam laporan hasil perhitungan kerugian negara BPKP Provinsi Sulawesi Barat ,” beber Feri Mupahir.

Dana kontrak yang telah dibayarkan ke CV Cipta Persada Nusantara sebesar Rp 522 juta, sebagian besar dipergunakan AAY untuk kepentingan pribadinya dan selebihnya dipergunakan untuk fee perusahaan, upah tenaga tenaga teknik dan sebagainya.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP.

Kemudian untuk Alasan dilakukan penahanan, sambung Feri, karena alasan objektif. Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan Pasal 21 ayat (4) huruf (a) KUHAP.

“Adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya. Berkas Perkara Tersangka telah dalam tahap penyusunan, sehingga proses penanganannya akan cepat selesai,” tandasnya. (rls)