Korupsi Dana Desa Rp 704 Juta, Ayah dan Anak di Pasangkayu Jadi Tersangka

Korupsi Dana Desa Rp 704 Juta, Ayah dan Anak di Pasangkayu Jadi Tersangka
Korupsi Dana Desa Rp 704 Juta, Ayah dan Anak di Pasangkayu Jadi Tersangka
Suasana konferensi pers Polres Pasangkayu atas kasus dugaan korupsi di Pasangkayu/Polres Pasangkayu

Sulbar Kini, Pasangkayu – Mantan kepala desa (kades) Benggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu berinisial IK, jadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD).

IK diduga menyelewengkan anggaran DD senilai Rp 704 juta. Ironisnya, tindak pidana itu dilakukan bersama anaknya berinisial LI. Ia berperan sebagai rekanan tim pelaksana kegiatan desa.

Berdasarkan hasil menyidikan, tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Wakapolres Pasangkayu, Kompol Eduard Steffry Allan Telussa mengungkapkan, dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana desa itu terjadi di tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

“Korupsi dana desa ini terjadi saat tersangka inisial IK masih menjabat sebagai Kepala Desa Benggaulu, ” beber Eduard dalam konferensi pers, Selasa 10 Mei 2022.

Baca Juga:  Kasus SPBU Tadui, Kejati Sulbar Periksa 20 Saksi dan 6 Orang Ahli

Wakapolres pun memastikan bahwa tersangka IK dan LI memiliki hubungan keluarga.

“Jadi tersangka inisial LI adalah anak kandung dari Kades Benggaulu. Dia berperan sebagai rekanan tim pelaksana kegiatan desa,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura mengungkapkan, kedua tersangka telah ditahan sejak 4 Februari 2022, lalu.

IK ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: sp.han/22/II/2022l/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022.

“Sementara LI ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: sp.han/23/II/2022l/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022,” tandas Ronald. (***)