Korupsi Dana Desa hingga Rp 664 Juta, Mantan Kades di Pasangkayu Ditangkap

Korupsi Dana Desa hingga Rp 664 Juta, Mantan Kades di Pasangkayu Ditangkap
Foto: Dok. Polres Pasangkayu

Pasangkayu, SULBARKINI.com – Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Pasangkayu menangkap mantan Kepala Desa Kulu, Kecamatan Lariang, berinisial AN (30) atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020/2021.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasangkayu Iptu Rachmat Gilang Ramadhan mengatakan, AN ditangkap di rumahnya pada Jumat (8/9/2023).

Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa berkisar Rp 664 juta.

“Motifnya untuk kebutuhan pribadi, sedangkan modusnya, tersangka meminta semua anggaran desa setelah pencairan dari bendahara. Lalu dia menyimpan dan mengelola sendiri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara, Rabu (13/9).

Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa 46 lembar surat dokumen pencairan anggaran Desa Kulu tahun 2020 dan 2021, 29 dokumen pengantar pencairan anggaran Desa Kulu tahun anggaran 2020 dan 2021, serta 8 lembar kuitansi penyerahan dan 23 rangkap berkas dokumen RAB dan pertanggung jawaban anggaran Desa Kulu Tahun 2020 dan 2021.

Baca Juga:  Penipuan Berkedok Petugas Bansos di Mamuju: 8 Tersangka, 3 di Antaranya Perempuan

“Terakhir 21 lembar kuitansi bukti penyerahan lainnya,” sebut Adrian.

Atas perbuatannya, AN dijerat pasal pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jungto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.