Komisi II DPRD Wajo Kunjungi Biro Ekbang Setda Sulbar, Sharing soal Participating Interest 10 Persen

Komisi II DPRD Wajo Kunjungi Biro Ekbang Setda Sulbar, Sharing soal Participating Interest 10 Persen
Kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Wajo ke Biro Ekbang Setda Sulbar.

Mamuju, SULBARKINI.com – Komisi II DPRD Kabupaten Wajo melakukan kunjungan kerja ke Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (19/1/2024).

Dalam kunjungannya ini, mereka bertemu dan sharing dengan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Setda Sulbar terkait Participating Interest (PI) 10 persen.

Rombongan Komisi II DPRD Wajo diterima langsung Kepala Biro Ekbang Setda Sulbar Masriadi Nadi Atjo didampingi Direktur Sebuku Energi Malaqbi Harif Hanafing di ruang rapat rumah jabatan Sekprov Sulbar.

Dalam pertemuan itu, Komisi II DPRD Kabupaten Wajo mempertanyakan terkait cara implementasi terhadap proses pengelolaan PI 10 persen dan sinergitas dengan pemerintah kabupaten dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari hasil pengelolaan PI 10% yang telah berhasil diperoleh BUMD Perumda Sebuku Energi Malaqbi Sulbar.

Baca Juga:  Bahtiar Lantik 3 Pjs Bupati di Tiga Kabupaten di Sulbar, Maddareski Salatin Jadi Pjs Bupati Pasangkayu

Aturan mengenai PI 10% ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan-ketentuan penawaran Participating Interest 10 % pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

“PI 10% merupakan domain pemerintah provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Masriadi.

Dia menyarankan Pemkab Wajo segera membentuk BUMD yang akan menerima dan mengelola PI 10% tersebut sesuai prosedur pemilihan yang benar. (*/adv)