Komisi II DPRD Sulbar Soroti Temuan LHP BPK RI Terhadap LKPD Pemprov

Komisi II DPRD Sulbar Soroti Temuan LHP BPK RI Terhadap LKPD Pemprov
Suasana Rapat Paripurna DPRD Sulbar: Ketua Komisi II H. Sudirman menyampaikan laporan terkait tindak lanjut LHP BPK RI terhadap LKPD Pemprov Sulbar.

Mamuju, SULBARKINI.com – Ketua Komisi II DPRD Sulawesi Barat, H. Sudirman, memaparkan laporan komisinya terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Barat dalam rapat paripurna DPRD Sulbar, Senin, 10 Juni 2024.

Dalam laporannya, H. Sudirman menyoroti beberapa catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif. Salah satu perhatian utama adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan isu kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sudirman mengungkapkan adanya laporan mengenai banyaknya ASN yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), meskipun mereka tidak aktif bekerja, seperti yang sedang izin belajar atau cuti.

“Menurut catatan dari BPK, ASN seperti ini tidak bisa mendapatkan TPP. Angka-angkanya di sini mungkin tidak perlu lagi kita sampaikan karena nanti akan kami serahkan laporannya ke Pemprov Sulbar,” ujar Sudirman.

Baca Juga:  Ketua DWP : Kita Dituntut Kreatif Dalam Memajukan Organisasi DWP Kanwil Kemenag Sulbar

Masalah aset juga menjadi perhatian Komisi II. Sudirman menekankan bahwa pencatatan aset Pemprov Sulbar harus dioptimalkan karena beberapa aset daerah yang tidak diketahui keberadaannya.

“Aset daerah kita masih berantakan pencatatannya. Bahkan ada aset kita yang tidak kita tahu keberadaannya. Olehnya itu diamanatkan dalam laporan ini agar aset betul-betul dicatat secara baik,” tegasnya.

Sudirman juga menyoroti pendapatan daerah yang belum optimal. Hingga saat ini, pendapatan dari retribusi belum mencapai 10 persen. Selain itu, pajak air permukaan juga menjadi catatan penting. Sudirman menyebutkan bahwa dalam penagihan pajak air permukaan belum ada kesepakatan nilai yang digunakan, yang menyebabkan pencatatan yang tidak akurat.

“Artinya, perusahaan yang menggunakan air permukaan setiap bulan belum ada catatan riil. Ini juga menurut BPK diperlukan pencatatan yang tepat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sulbar Hadiri Pembukaan Pelatihan Berbasis Kompetensi di BLK Sulbar

Politisi Golkar itu membandingkan situasi di Sulbar dengan perusahaan kepala sawit di Palu, Sulawesi Tengah, di mana pajak air permukaan di Sulteng mencapai di atas 20 miliar rupiah. Padahal, perusahaan kepala sawit di Sulbar lebih banyak.

“Pendapatan kita khusus untuk air permukaan baru kurang lebih 10 juta, sementara perusahaan lebih banyak di sini dibanding di Palu. Ini juga menjadi pertimbangan,” tutup Sudirman.

Sudirman berharap laporan dari Komisi II DPRD Sulbar dapat menjadi landasan bagi Pemprov Sulbar untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

(Advertorial)