KLHK Tindak Tegas Pemodal Korea Selatan di Balik Tambang Ilegal di Pasangkayu

KLHK Tindak Tegas Pemodal Korea Selatan di Balik Tambang Ilegal di Pasangkayu
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani (kiri) berdiskusi dengan tersangka YKY (kanan), warga negara Korea Selatan, saat operasi penangkapan terkait kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung, Desa Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.

SULBARKINI.com, Mamuju – Operasi gabungan yang dipimpin oleh Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi bersama instansi terkait berhasil menangkap YKY (72), warga negara asing asal Korea Selatan, yang diduga sebagai pelaku dan pemodal utama penambangan pasir ilegal di kawasan Hutan Lindung, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Dalam operasi ini, petugas menyita empat ekskavator, tiga dump truck pengangkut pasir, dan satu wheel loader. YKY telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Sulawesi Barat.

Ia dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Baca Juga:  Berkah Idul Fitri 1445 H, 134 WBP Rutan Kelas IIB Pasangkayu Dapat Remisi, 1 Diantaranya Remisi Bebas

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk menghentikan perusakan kawasan hutan lindung dan ekosistem penting seperti mangrove serta daerah aliran sungai yang dirusak oleh penambangan ilegal. Tambang ilegal ini dianggap merugikan negara dan mengancam masyarakat sekitar.

β€œIni adalah kejahatan serius. YKY harus mendapatkan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera,” ungkap Rasio, dalam konferensi persnya yang digelar di kantor Dinas Kehutanan Sulbar, Kamis, 5 September 2024.

Penyidikan terhadap YKY tidak hanya berhenti pada tindak pidana lingkungan hidup, tetapi juga akan diterapkan penyidikan berlapis dengan tindak pidana pencucian uang. Pihak KLHK juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dari kejahatan tambang ilegal ini.

Baca Juga:  Polres Mateng Tetapkan 3 Tersangka Pencurian Buah Sawit di PT. WKSM

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Penyelidikan menunjukkan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini telah berlangsung sejak 2023, dengan YKY sebagai pemodal utama.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan pentingnya kerja sama antar instansi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, serta mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak dalam pengungkapan kasus ini.

KLHK berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup di Indonesia.

(*)