Kinerja Pj Gubernur Dievaluasi 20 Februari 2024, Bapperida Sulbar Susun Laporan Kinerja

Prof Zudan Minta Pimpinan OPD Fokus Mengatasi Permasalahan di Sulbar
Penjabat Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Prof Zudan Arif Fakrulloh bersama Ketua Tim Penggerak PKK Sulbar Ninuk Triyanti Zudan. Foto: Kominfo Pers Sulbar

Mamuju, SULBARKINI.com – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat tengah menyiapkan pelaporan kinerja Penjabat Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh untuk triwulan III.

Kepala Bapperida Sulbar Junda Maulana mengatakan, dari ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, Kemendagri akan melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Daerah, termasuk Pj Gubernur Sulbar.

Pelaksanaan penilaian penjabat kepala daerah itu diagendakan pada 20 Februari 2024 mendatang. Evaluasi kinerja ini penjabat kepala daerah ini meliputi aspek pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Junda menambahkan, dalam pelaporan kinerja tersebut, dibutuhkan data dan bahan dari para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar.

Baca Juga:  Akmal Malik Berpeluang Jadi Penjabat Gubernur Sulbar hingga 2024

“Tindak lanjut dari rapat persiapan pelaporan ini adalah membuat permintaan data dukung kepada semua OPD, yang kemudian akan dirapatkan kembali sebelum rapat pra-evaluasi gubernur,” sebut Junda, Senin (15/1/2024).

Sebelumnya, dalam pelantikan Penjabat Bupati Mamasa yang baru Muhammad Zain, Pj Gubernur Sulbar menuturkan masa jabatan Penjabat Kepala Daerah hanya berlaku satu tahun yang bisa diperpanjang dan berkurang berdasarkan surat keputusan pemerintah pusat melalui Kemendagri.

“Banyak bupati yang ditarik sebelum satu tahun, ada dipindahkan ada yang kembali ke instansi sebelumnya. Begitu juga saya sebagai Pj Gubenur Sulbar sewaktu-waktu bisa ditarik kembali ke pemerintah pusat,” kata Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) ini.

Baca Juga:  Gebrakan Prof Zudan sebagai Pj Gubernur Sulbar: Dorong OPD Mulai Terapkan Tanda Tangan Elektronik

Untuk itu, Zudan meminta warga tidak kaget dengan adanya pergantian penjabat kepala daerah.

“Tugas ini paling lama satu tahun, artinya bisa satu bulan, dua bulan, tiga bulan, bisa satu tahun ini tergantung kehendak tuhan. Tentu di dalamnya ada ikhtiar mencapai target-target yang ditetapkan pemerintah,” lanjut dia.

“Jadi masyarakat tidak boleh kaget jika pejabatnya diganti. Oleh karena itu, ketika kita duduk dalam jabatan, yang dipersiapkan adalah berhenti. Itu kita serahkan kepada pemerintah pusat,” sambung Zudan. (*/adv)