Kena OTT Bersama Oknum Kontraktor, Kadis PMD Mamuju Terancam 20 Tahun Penjara

Kasus Dugaan Korupsi di Desa Kakullasan Naik ke Tahap Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp 548 Juta
Ilustrasi korupsi.

Mamuju, SULBARKINI.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mamuju Jalaluddin Duka terancam 20 tahun penjara dalam kasus korupsi suap fee proyek konstruksi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023.

Jalaluddin sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama seorang kontraktor proyek berinisial AL oleh Polda Sulawesi Barat di salah satu rumah Kabid Pemkab Mamuju di Kelurahan Binanga, Mamuju, pada Rabu (3/1/2024) malam sekitar pukul 20.30 WITA.

Dalam OTT ini, polisi menemukan uang tunai senilai Rp 60 juta yang diduga uang hasil suap dari oknum kontraktor terhadap Jalaluddin Duka.

Kasubdit III Direktorat Ditkrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky mengatakan petugas juga menyita barang bukti berupa ATM, buku catatan, dan handphone dalam kasus ini.

Baca Juga:  Aksinya Terekam CCTV, Dua Pemuda Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi

“Keduanya dijerat pasal 12 huruf a dan b atau pasal 12 dan pasal 5 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup dan paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun penjara,” jelas Hengky kepada wartawan, Jumat (5/1).

Diketahui, Jalaluddin Duka sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Mamuju sebelum dimutasi sebagai Kadis PMD Mamuju pada September 2023 lalu.

Hengky menyebutkan uang dalam OTT tersebut merupakan rangkaian pembayaran fee proyek pembangunan gedung SD di Desa Kakullasan, Kecamatan Tommo, yang dimulai tahun 2022.

Baca Juga:  Lurah Rangas Bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pantau Sanitasi air Bersih yang Dikeluhkan Warga

“Nilai kontrak proyek pembangunan SD itu sejumlah Rp 483 juta lebih,” pungkas dia.