Kejari Mamuju Tetapkan Mantan Kabid Aset Pemkab Mamuju sebagai Tersangka Penggelapan Aset

Kejari Mamuju Tetapkan Mantan Kabid Aset Pemkab Mamuju sebagai Tersangka Penggelapan Aset

Mamuju, SULBARKINI.com – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Pemkab Mamuju berinisial HA ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Mamuju dugaan penggelapan aset di Pemkab Mamuju.

Hal itu dikatakan kepala Kejaksaan Mamuju Subekhan pada acara bincang masalah hukum bersama media di kantor Kejaksaan Negeri Mamuju, Selasa (18/4/2023).

“Tersangka utama ini telah melakukan penjualan aset daerah berupa ekscavator, mobil, motor dan beberapa aset lainnya yang dilakukan tanpa prosedur dari instansi yang berwenang,” ujarnya

Dikatakan, tersangka HA dalam melakukan operandi melakukan tiga cara, yakni pertama penjual aset milik daerah Pemkab Mamuju secara langsung dan hasilnya dinikmati sendiri. Kedua menjual aset dengan cara menerbitkan keputusan bupati Mamuju untuk melakukan penjualan aset daerah.

Baca Juga:  Ketua PMI Sulbar Harapkan Sutinah Kembali Pimpin PMI Mamuju

Sementara modus yang ketiga melakukan penjualan aset daerah tanpa melakukan prosedur lelang terlebih dahulu.

“Ada yang disetor ke kas negara, tetapi prosedurnya salah,” kata Subekhan.

“Apakah juga nanti dimintai keterangan yang mengeluarkan keputusan (mantan bupati Mamuju) itu urusan penyidik nantinya,” sambungnya.

Dalam waktu dekat, pihak Kejaksaan Mamuju akan memanggil tersangka HA untuk diminta keterangan.