Kejari Majene Tahan 2 Tersangka Korupsi Bantuan Kementerian Pendidikan, 1 di Antaranya ASN

Kejari Majene Tahan 2 Tersangka Korupsi Bantuan Kementerian Pendidikan, 1 di Antaranya ASN
Ilustrasi tersangka. Foto: Int
Kejari Majene Tahan 2 Tersangka Korupsi Bantuan Kementerian Pendidikan, 1 di Antaranya ASN
Ilustrasi tersangka. Foto: Dok. kumparan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi bantuan Kementerian Pendidikan tahun anggaran 2021.

Kedua tersangka masing-masing IS dan YS ditahan sejak Kamis (8/9/2022) malam. Kendati demikian, Kejari Majene belum merinci total kerugian negara dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majene, Arthur Piri, menyebutkan kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Majene untuk kepentingan penyelidikan.

“Dua terduga tersangka diamankan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan Kementerian Pendidikan tahun anggaran 2021,” ungkap Arthur, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Dari dua tersangka, kata dia, satu orang berinisial IS merupakan oknum ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Majene. Sementara YS merupakan pihak swasta.

Baca Juga:  Seorang Pelajar di Tapalang, Mamuju Tewas Gantung Diri

“Adapun persangkaan pasal terhadap keduanya, yakni pasal 2, pasal 3 berkaitan dengan kerugian negara juncto pasal 12E berkaitan dengan pemerasan, jo pasal 18, jo pasal 55 ayat 1 ke 1,” tandas Arthur Piri.