Kecurangan Seleksi CASN 2021, Polda Sulbar Beberkan Peran Para Tersangka

Kecurangan Seleksi CASN 2021, Polda Sulbar Beberkan Peran Para Tersangka
Kecurangan Seleksi CASN 2021, Polda Sulbar Beberkan Peran Para Tersangka
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat memperlihatkan barang bukti kasus kecurangan seleksi CASN Tahun 2021/SulbarKIni-Awal Dion

Sulbar Kini, Mamuju – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan tiga tersangka kasus kecurangan seleksi CASN Tahun 2021, lalu.

Dirreskrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Afrisal menyebutkan, ketiga tersangka itu yakni, lelaki berinisial A (29), F (38), dan T (37). Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Afrisal membeberkan, A berperan mencari peserta sekaligus menjawab soal secara remote. Sementara F sebagai konfigurator aplikasi remote dan jaringan. Keduanya merupakan warga Makassar, Sulawesi Selatan.

Sedangkan tersangka T merupakan warga Kabupaten Mamuju. Ia bekerja sebagai ASN di Dinas BKD Pemprov Sulbar. T berperan memasang instalasi aplikasi remote pada PC di ruang ujian dua hari sebelum pelaksanaan tes SKD, yakni tanggal 10 hingga 12 September 2021.

Baca Juga:  Safari Ramadhan, Bupati Salur Rp 235 Juta Bagi Pembangunan Rumah Ibadah di Tommo

“Tersangka A dan F bagian IT. Sementara T yang memasang alat itu karena memiliki akses ke ruang tes, yang mana termasuk panitia penerimaan calon ASN tahun 2021,” kata Afrisal saat menggelar konferensi pers, di Mapolda Sulbar, Senin 25 April 2022.

Setelah itu, mereka mulai berkordinasi dengan peserta untuk menawarkan jasa kelulusan. Kepada peserta, tersangka mengiming-iming lulus SKD dengan biaya Rp 200 juta. Transaksi dilakukan setelah peserta dinyatakan lulus dan mendapat SK.

“Apabila SK sudah keluar, uang itu baru diserahkan, jadi belum ada transaksi,” bebernya.

Beruntung aksi para tersangka terungkap. Kejahatan mereka terendus setelah ditemukan pengerjaan soal ujian secara tidak wajar. Kata Syamsu Ridwan, terdapat aplikasi remote Acces Zoho Assist yang terinstal secara ilegal pada salah satu unit PC yang digunakan pada saat seleksi.

Baca Juga:  Akmal Malik Jadi Pj Gubernur Sulbar, Besok Dilantik di Sasana Bhakti Praja Kemendagri

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik digital, ternyata aplikasi tersebut telah terinstal pada tanggal 12 September 2021 dan terbukti digunakan pada saat pelaksanaan SKD.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa enam unit laptop, satu unit NVR (Network video Recorder), 13 unit Hp, 8 buku tabungan, dan 1 kartu debit. Sementara para tersangka ditahan di sel Mapolda Sulbar guna pengembangan lebih lanjut.

“Ketiganya dijerat pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1) atau pasal 46 ayat (1) Jo pasal 30 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara 6 sampai 10 tahun,” pungkas Syamsu Ridwan. (Awal Dion/Red)