Kecewa pada Tunangan, Wanita 25 Tahun asal Buol Sulteng Nekat Gugurkan Kandungan

Kecewa pada Tunangan, Wanita 25 Tahun asal Buol Sulteng Nekat Gugurkan Kandungan
F, tersangka pelaku aborsi di Desa Kasoloang. Foto: Dok. Polres Pasangkayu

Pasangkayu, SULBARKINI.com – Satreskrim Polres Pasangkayu menangkap perempuan berinisial F (25), warga Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, yang diketahui melakukan aborsi dan dikuburkan di Desa Kasoloang, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

F ditangkap di perumahan bersubsidi hunian tetap di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Palu, Sulawesi Tengah, pada Senin (1/1/2024) siang.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara mengatakan pihaknya sementara melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Menurut Adrian, F diduga menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat penggugur kandungan.

Dia menambahkan, kasus ini terungkap setelah salah seorang warga menemukan gundukan tanah berbentuk kuburan di kebunnya pada 28 Desember 2023 lalu. Hal ini sempat viral kemudian dilakukan penggalian yang disaksikan Kepala Desa Kasoloang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan petugas kesehatan.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Sulbar Gerebek Gembong Narkoba dengan Sistem Loket Penjualan di Pinrang

“Setelah dilakukan penggalian ditemukan dua helai potongan kain kafan dan potongan pelepah sawit yang menutupi mayat bayi dan terdapat satu kantong hitam yang diduga berisi ari-ari bayi tersebut dan dibawa ke RSUD Pasangkayu,” jelas Adrian.

Lebih lanjut Adrian menuturkan, F diduga nekat menggugurkan kandungannya karena kecewa dan sakit hati terhadap pacarnya yang merupakan tunangan dan tidak mau mengakui janin dalam kandungannya.

“Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting, satu lembar celana, dan satu buah tisu basah,” ujar dia.

Atas perbuatannya, F kini ditahan di sel Mapolres Pasangkayu dan terancam penjara dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara.