Kasus SPBU Tadui, Kejati Sulbar Periksa 20 Saksi dan 6 Orang Ahli

Kasus SPBU Tadui, Kejati Sulbar Periksa 20 Saksi dan 6 Orang Ahli
Kasus SPBU Tadui, Kejati Sulbar Periksa 20 Saksi dan 6 Orang Ahli
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar Amiruddin/ist

Sulbar Kini, Mamuju – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) terus melakukan pengembangan terkait kasus alih fungsi Kawasan Hutan Lindung (KHL) yang dibanguni SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar Amiruddin mengatakan, pihaknya telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan 6 orang ahli sesuai bidang masing-masing untuk membantu proses penyelidikan.

“Di antaranya ahli kehutanan, ahli lingkungan Hhdup, ahli keuangan negara, ahli audit, ahli hukum pidana, dan ahli teknik,” ujarnya, Sabtu (23/7/2022).

Amiruddin menjelaskan, meski sudah menetapkan 3 tersangka, tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain yang terjerat dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Jaga Keselamatan Pemudik, 19 Sopir Dites Urine di Terminal Simbuang

“Itu tidak menutup kemungkinan, nanti dilihat perkembangan penyelidikannya  yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan hukum acara yang berlaku,” kata Amiruddin.

Ia belum bisa memastikan apakah operasional SPBU akan disegel, dinonaktifkan atau justru dirobohkan guna mengembalikan fungsi KHL tersebut.

“Ini tergantung proses tuntutan putusan dan eksekusinya nanti,” pungkasnya. (Awal Dion)