Kasus Penipuan Investasi Tambang, Salah Satu Terdakwa Diduga Istri Polisi

Pengadilan Negeri Mamuju Menolak Eksepsi, Proses Hukum Berlanjut

Kasus Penipuan Investasi Tambang, Salah Satu Terdakwa Diduga Istri Polisi
Terdakwa PZ (berkerudung merah) didampingi oleh seorang pria yang diduga suaminya saat berada di area Pengadilan Negeri Mamuju. Pria tersebut tampak memberikan dukungan moral usai persidangan, sementara seorang petugas kejaksaan terlihat memeriksa barang-barang bawaan. Sidang kasus penipuan investasi tambang ini terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

SULBARKINI.com, Mamuju – Kasus penipuan investasi tambang yang melibatkan terdakwa APT dan PZ kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Rabu (21/8). Kedua terdakwa diduga menipu FN, pemilik perumahan Alfatih Residence, dengan total kerugian mencapai Rp 8,9 miliar.

Pada sidang kali ini, agenda utama adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Pihak kuasa hukum berargumen bahwa PN Mamuju tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus ini. Namun, JPU La Ode menegaskan bahwa pengadilan berwenang penuh dalam kasus ini.

Majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi tersebut, yang berarti PN Mamuju akan melanjutkan proses hukum ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga:  Teror Warga dengan Busur Panah, Tiga Anak di Bawah Umur di Mamuju Ditangkap

Kasus ini bermula dari dugaan penipuan investasi tambang fiktif yang dilakukan oleh APT dan PZ terhadap FN. Kedua terdakwa diduga mengklaim memiliki tambang nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara, dan menjanjikan keuntungan besar. Namun, tambang tersebut ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

FN mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 8,9 miliar, dana yang diduga digunakan oleh APT dan PZ untuk mendukung pencalonan mereka sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Dalam persidangan, PZ terlihat didampingi oleh seorang pria yang diduga suaminya, seorang anggota polisi. Pria tersebut tampak memberikan motivasi kepada PZ usai persidangan. Namun, JPU La Ode menolak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas pria tersebut.

Baca Juga:  Satu Anggota Satpol PP Mamuju Tengah Diciduk Polisi karena Jual Narkoba

“Itu saya tidak bisa (bersuara) diluar dari perkara itu. Saya tidak bisa menjawab itu,” ujar La Ode ketika ditanya wartawan.

APT dan PZ kini menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atas dakwaan penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 1378 atau 1372 KUHP, serta Pasal 55. Dengan penolakan eksepsi oleh majelis hakim, sidang akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi, yang diharapkan akan mengungkap lebih jauh mengenai modus penipuan yang dilakukan.

Sidang berikutnya diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat. Publik masih menunggu kelanjutan kasus ini, yang telah menarik perhatian luas, terutama di kalangan masyarakat Sulawesi Barat.

(*)